Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

VISI

Mewujudkan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Teminabuan Yang Unggul dan Berdaya Saing di Indonesia Timur Pada Tahun 2037

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dibidang ilmu sosial berdasarkan standar kompetensi melalui penguatan kurikulum sesuai kebutuhan masyarakat;
  2. Meningkatkan budaya dalam hal kajian pengembangan ilmu sosial dan penelitian yang kompetitif;
  3. Menyelanggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara proaktif dan produktif yang berdasarkan pada hasil kajian, penelitian dan pengembangan ilmu sosial sesuai kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara; dan
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara proaktif dan produktif yang berdasarkan pada hasil kajian, penelitian dan pengembangan ilmu sosial sesuai kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan mampu mengembangkan ilmu sosial untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, serta dapat bersaing di kawasan Timur Indonesia;
  2. Menghasilkan karya-karya ilmiah dibidang ilmu sosial yang kompetitif melalui penelitian dan pengabdian masyarakat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa dan Negara;
  3. Memperkuat eksistensi bidang Ilmu Sosial melalui kemitraan sebagai salah satu pilar kebijakan dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi; dan
  4. Memberdayakan sumber daya sekolah tinggi serta membangun jejaring kerjasama yang mampu mengoptimalkan tercapainya Visi, Misi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Teminabuan.

Sasaran

  1. Lulusan mampu berkompetisi dalam bidang ilmu social;
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang inovatif dan kondusif;
  3. Memberdayakan dan memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk mempublikasikan hasil penelitian dan jurnal ilmiah;
  4. Mengikut sertakan mahasiswa dan dosen dalam berbagai kompetisi dan symposium ilmiah khususnya dibidang ilmu social;
  5. Memberdayakan dan memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kondisi kekinian;
  6. Membangun kerjasama dengan pihak luar dalam rangka pengembangan program studi ilmu sosial, hukum dan lain-lain;
  7. Menciptakan pelayanan jasa dan konsultasi dalam bidang sosial, hukum yang saling menguntungkan pada masyarakat dan pemerintah